NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

TII: Prabowo harus menjamin kerukunan antar umat beragama

Jakarta (ANTARA) – The Indonesia Institute (TII) menilai momen diumumkannya kemenangan Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-9 RI harus menjadi momentum memenuhi janjinya untuk menjamin kerukunan umat beragama dan menjamin kebebasan beribadah, termasuk pendirian dan pemeliharaan tempat ibadah.Peneliti Politik TII Felia Primaresti mengatakan, saat ini Indonesia masih menghadapi persoalan pelik terkait izin pembangunan tempat ibadah yang belum rampung.

Permasalahan ini tidak hanya berasal dari regulasi yang bermasalah, tetapi juga dari ketidakjelasan peran aktor, kata Felia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Felia menyampaikan temuan penelitian TII terkait evaluasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006. TII mencatat masih banyak pemangku kepentingan yang belum memahami perannya dalam proses pembangunan tempat ibadah.

Berdasarkan temuan penelitian kualitatif TII (November 2023-Februari 2024), masih banyak kesenjangan pengetahuan dan pemahaman antar pemangku kepentingan mengenai tugas dan fungsinya, yang umumnya terjadi pada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman peran para pemangku kepentingan yang terletak pada pemahaman bahwa pembangunan tempat ibadah bukan sekedar urusan teknis atau administratif, namun melibatkan dinamika sosial, budaya, dan politik yang erat kaitannya dengan identitas dan kebutuhan masyarakat setempat. masyarakat.

Selain itu, ia menilai permasalahan terkait rumah ibadah juga memerlukan kemampuan penyelesaian konflik yang berbasis pada pemenuhan hak dan kebebasan beragama.

Tanpa pemahaman yang mendalam terhadap peran masing-masing pihak terkait, lanjut Felia, upaya penyelesaian permasalahan akan cenderung tidak efektif dan membuat permasalahan berlarut-larut, tidak memiliki perspektif hak dan kebebasan, serta berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *