OJK: Pedoman CRMS menjadi jembatan sebelum standar internasional diberlakukan
Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan buku panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) perbankan di Indonesia diharapkan dapat menjadi jembatan kebijakan sebelum standar internasional yang dikeluarkan BCBS berlaku.“Ini (panduan CRMS) masih panduan kualitatif. Di Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), konsep ini masih bergerak, sedang dikembangkan. Jadi, kalau bergerak seperti itu di sana, kita wajib mengikutinya. Namun , arahnya hampir sama dengan ini (panduan CRMS), karena diambil dari BCBS,” kata Dian di Jakarta, Senin.
Panduan CRMS yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk membantu bank dalam mengukur dampak iklim terhadap kinerja dan keberlanjutan usahanya melalui standarisasi kerangka manajemen risiko iklim, penetapan skenario dan kerangka metodologi yang seragam, serta didukung oleh sumber data dan referensi. .
CRMS merupakan kerangka terintegrasi yang mencakup aspek tata kelola, strategi, manajemen risiko dan keterbukaan untuk menilai ketahanan model dan strategi bisnis bank dalam menghadapi perubahan iklim dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Panduan CRMS terdiri dari enam buku, dengan buku pertama atau panduan utama yang menjelaskan prinsip-prinsip pengelolaan risiko terkait perubahan iklim. Sedangkan lima buku lainnya merupakan panduan yang mendukung penerapan CRMS, termasuk panduan teknis penerapan stress test dampak risiko perubahan iklim terhadap kinerja perbankan.
Dian mengatakan inisiasi pengembangan pedoman CRMS di Indonesia dimulai setelah BCBS menerbitkan Consultative Paper (CP) “Principles of Effective Supervision Management of Climate-Related Financial Risks” pada tahun 2022.
Berdasarkan arah kebijakan BCBS, OJK pada Mei 2023 menerbitkan panduan awal penerapan Climate Risk Stress (CRST) secara terbatas guna memperoleh masukan awal mengenai teknis penerapan dampak pengukuran risiko iklim terhadap kinerja perbankan.
Mandat integrasi risiko iklim di perbankan kemudian diperkuat dengan diterbitkannya POJK No. 17/2023 tentang Tata Kelola. POJK memberikan payung hukum penerapan manajemen risiko iklim pada industri perbankan, khususnya pada aspek tata kelola, strategi, dan manajemen risiko.