Kominfo gandeng Telegram blokir pembajakan konten olahraga
Badung, Bali (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan platform media sosial Telegram untuk memblokir pembajakan konten olahraga yang banyak ditemukan melalui platform digital di Tanah Air.“Sebentar lagi kami akan menghubungi Telegram. “Mereka sangat membantu, namun kami ingin bekerja sama lebih erat dengan Telegram untuk memblokir konten negatif dan konten ilegal,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, I Nyoman Adhiarna, di sela-sela acara. pertemuan Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Baca juga: Industri penyiaran olahraga global fokus pemberantasan pembajakan konten
Ia tidak menyebutkan waktu spesifik pemanggilan tersebut, namun dalam waktu dekat pihaknya akan mengajak saluran media sosial digital untuk turut serta memberantas pembajakan konten ilegal, termasuk pembajakan konten olahraga.
Adhiarna menjelaskan, Kominfo tidak bisa langsung memblokir konten ilegal karena masing-masing media sosial mempunyai kebijakan masing-masing dan perlu berkolaborasi dengan kementerian/lembaga dan asosiasi terkait.
Baca juga: Riri Riza: Aplikasi Layanan Konten Kurangi Pembajakan Film
Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan pemblokiran konten negatif seperti perjudian, pornografi, dan berita bohong yang bisa langsung diblokir oleh Kominfo.
Misalnya bekerja sama terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI jika ada temuan konten ilegal di media sosial.
“Kita harus berkolaborasi dengan kementerian lain, misalnya Kementerian Hukum dan HAM. Merekalah yang bisa menentukan apakah situs tersebut memang menayangkan konten ilegal atau tidak. “Setelah mereka bilang ilegal, baru kita blokir, tahapannya seperti itu,” imbuhnya.
Baca juga: Pembajakan online di media sosial merugikan hak cipta pembuat konten
Meski tidak menyebut secara spesifik konten olahraga, Kominfo mencatat penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual hingga 15 Februari 2024 mencapai 16.657 pelanggaran.
Rincian situs terbanyak mencapai 14.978, kemudian Internet Protocol (IP) mencapai 798 pelanggaran, file sharing sebanyak 449, Facebook/Instagram sebanyak 197, Telegram sebanyak 122, Google/YouTube sebanyak 102 dan TikTok sebanyak sebanyak 11.
Baca juga: Dotcom menawarkan hadiah 5 juta dolar untuk membantu kasus