Hakim tolak praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Harun Masiku
Jakarta (ANTARA) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifah menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait penanganan kasus Harun Masiku.“Ditolak seluruhnya dan seluruh biaya ditanggung pemohon,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Abu Hanifah di Jakarta, Rabu, saat membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan terkait kasus Harun Masiku.
Menurut dia, alasan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menolak karena tidak ada bukti perintah penghentian penyidikan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga apa yang diminta MAKI tidak ada. dasar.
Benar, tidak ditemukan bukti adanya perintah formal untuk menghentikan penyidikan. Saya menyayangkan hakim hanya bicara hitam putih alias kertas, ujarnya.
Baca juga: MAKI Gugat KPK untuk Mengadili Harun Masiku “In Absentia”
Baca juga: Nawawi Tegaskan KPK Tak Berhenti Mengejar Harun Masiku