Jakarta (ANTARA) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifah menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait penanganan kasus Harun Masiku.“Ditolak seluruhnya dan seluruh biaya ditanggung pemohon,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Abu Hanifah di Jakarta, Rabu, saat membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan terkait kasus Harun Masiku.
Menurut dia, alasan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menolak karena tidak ada bukti perintah penghentian penyidikan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga apa yang diminta MAKI tidak ada. dasar.
Benar, tidak ditemukan bukti adanya perintah formal untuk menghentikan penyidikan. Saya menyayangkan hakim hanya bicara hitam putih alias kertas, ujarnya.
Baca juga: MAKI Gugat KPK untuk Mengadili Harun Masiku “In Absentia”
Baca juga: Nawawi Tegaskan KPK Tak Berhenti Mengejar Harun Masiku
MAKI menyatakan, permohonan praperadilan terhadap Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku diadili secara inabstiaia merupakan upaya pemberantasan korupsi.
Sidang in-abstia adalah suatu proses persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa dalam suatu perkara acara pidana.
Jadi gugatan saya ini sebagai upaya, kalau nanti bisa digelar sidang ‘in-absentia’ kalau tidak bisa ditahan, kata Boyamin.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Namun Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Wartawan: Khaerul Izan
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024