NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Kejagung tetapkan lima tersangka korupsi tata niaga komoditas timah

Jakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dan kini tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem tata niaga komoditas timah di PT Timah kini berjumlah lima orang. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka terdiri dari tiga pihak swasta dan dua mantan direksi PT Timah Tbk, yakni SG alias AW dan MBG, keduanya pengusaha pertambangan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka lainnya, HT alias AS, merupakan Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).

MRPT alias EML sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021 dan EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018, kata Ketut.

Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, sehingga penyidik ​​yakin dan menetapkan kelima saksi sebagai tersangka.

Ketut menjelaskan, tersangka HT alias ASN merupakan pengembang penyidikan tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya telah ditahan pada Selasa (6/2).

Sedangkan tersangka SG alias AW dan MBG sama-sama memiliki perusahaan yang menjalin perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 terkait penyewaan alat pengolahan peleburan timah.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbm dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, jelasnya.

Saat itu, kata Ketut, tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG menandatangani kontrak kerja sama dan memerintahkannya untuk menyediakan bijih timah dengan membentuk perusahaan tiruan untuk menampung pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk yang seluruhnya dikuasai tersangka. MBG.

Bijih timah yang diproduksi tersangka MBG, kata Ketut, diperoleh dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan PT Timah Tbk.

“Kemudian bijih timah dan logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *