Jakarta (ANTARA) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dan kini tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem tata niaga komoditas timah di PT Timah kini berjumlah lima orang. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka terdiri dari tiga pihak swasta dan dua mantan direksi PT Timah Tbk, yakni SG alias AW dan MBG, keduanya pengusaha pertambangan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka lainnya, HT alias AS, merupakan Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).
MRPT alias EML sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021 dan EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018, kata Ketut.
Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, sehingga penyidik yakin dan menetapkan kelima saksi sebagai tersangka.
Ketut menjelaskan, tersangka HT alias ASN merupakan pengembang penyidikan tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya telah ditahan pada Selasa (6/2).
Sedangkan tersangka SG alias AW dan MBG sama-sama memiliki perusahaan yang menjalin perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 terkait penyewaan alat pengolahan peleburan timah.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbm dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, jelasnya.
Saat itu, kata Ketut, tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG menandatangani kontrak kerja sama dan memerintahkannya untuk menyediakan bijih timah dengan membentuk perusahaan tiruan untuk menampung pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk yang seluruhnya dikuasai tersangka. MBG.
Bijih timah yang diproduksi tersangka MBG, kata Ketut, diperoleh dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan PT Timah Tbk.
“Kemudian bijih timah dan logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk,” ujarnya.
Sedangkan untuk mengumpulkan bijih timah hasil tambang ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yakni CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
Total biaya yang dikeluarkan PT Timah Tbk terkait biaya pengerjaan logam di PT SIP pada tahun 2019 hingga 2022 adalah sebesar Rp975,6 miliar.
Sedangkan total pembayaran bijih timah sebesar Rp1,7 triliun, ujarnya.
Selain itu, untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan dari transaksi pembelian bijih timah dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka. SG alias AW.
Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga menampungnya
penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Nanti mineral bijih timah yang didapat dikirim ke smelter milik tersangka SG alias AW, ujarnya.
Lebih lanjut Ketut mengatakan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yang dalam proses perhitungannya melebihi kerugian negara dari kasus korupsi lainnya seperti PT ASABRI dan Duta Palma.
Selain itu, terdapat kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Amandemen Undang-undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Tersangka SG akan ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka EE alias EML akan ditahan di Rutan Negara Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, kata Ketut.
Total, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi dan satu tersangka menghalangi pengusutan kasus korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. , dengan inisial TT.
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024