NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Bey menegaskan, memperdagangkan anjing untuk dikonsumsi adalah tindakan ilegal

Kembali lagi ke UU Pangan. Anjing tidak dianggap sebagai makanan sehingga ilegalBandung (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan, perdagangan anjing untuk dikonsumsi, baik di Jabar maupun yang dijual ke luar provinsi adalah ilegal.Menurut dia, konsumsi daging anjing tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kalau daging itu kembali ke UU Pangan. Anjing tidak dianggap sebagai makanan, jadi ilegal, kata Bey saat menanggapi isu Jabar memproduksi anjing untuk konsumsi sejumlah provinsi, di Gedung Sate, Bandung. , Selasa.

Namun, Bey mengatakan selama ini Jabar menjual anjing ke luar provinsi, namun bukan untuk dikonsumsi melainkan untuk berburu.

Baca juga: Kementerian Pertanian Ingatkan Bahaya Konsumsi Daging Anjing

“Harus kita klarifikasi dulu, itu bukan daging anjing. Tapi anjing pemburu. Di sini anjing pemburu dan hanya dikirim ke Sumbar,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyelundupan anjing untuk dikonsumsi adalah tindakan ilegal dan sudah menjadi tindak pidana, termasuk yang terjadi belakangan ini di Jawa Tengah.

“Kami juga butuh masukan masyarakat. Kalau terjadi hal seperti itu laporkan ke kami, karena secara hukum tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *