KKP menangkap kapal ikan ilegal di Samudera Hindia
Banda Aceh (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Laut (PSDKP) Lampulo menangkap satu unit kapal ikan ilegal di Samudera Hindia.Kepala PSDKP Pangkalan Lampulo, Sahono Budianto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kapal ikan berbendera Indonesia bernama KM Swarna Sejati itu berbobot 96 gros ton (GT).
Kapal dengan awak 32 orang itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 572, sebelah barat Sibolga, Sumatera Utara. Kapal ikan tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi izin penangkapan ikan, kata dia. Sahono Budianto.
Penangkapan kapal ikan tersebut diawali dengan patroli Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sibolga menggunakan kapal KP Napoleon 036 pada Jumat (5/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam patroli tersebut, KP Napoleon 036 menemukan KM Swarna Sejati sedang menangkap ikan.
Kemudian, petugas Satwas PSDKP Lampulo memeriksa izin penangkapan ikan kapal tersebut. Rupanya KM Swarna Sejati tidak membawa dokumen izin penangkapan ikan yang sah. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dibawa sudah habis masa berlakunya.