Banda Aceh (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Laut (PSDKP) Lampulo menangkap satu unit kapal ikan ilegal di Samudera Hindia.Kepala PSDKP Pangkalan Lampulo, Sahono Budianto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kapal ikan berbendera Indonesia bernama KM Swarna Sejati itu berbobot 96 gros ton (GT).
Kapal dengan awak 32 orang itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 572, sebelah barat Sibolga, Sumatera Utara. Kapal ikan tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi izin penangkapan ikan, kata dia. Sahono Budianto.
Penangkapan kapal ikan tersebut diawali dengan patroli Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sibolga menggunakan kapal KP Napoleon 036 pada Jumat (5/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam patroli tersebut, KP Napoleon 036 menemukan KM Swarna Sejati sedang menangkap ikan.
Kemudian, petugas Satwas PSDKP Lampulo memeriksa izin penangkapan ikan kapal tersebut. Rupanya KM Swarna Sejati tidak membawa dokumen izin penangkapan ikan yang sah. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dibawa sudah habis masa berlakunya.
Kapal ikan tersebut dibawa ke Satwas PSDKP Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapal tersebut diduga melanggar peraturan di bidang perikanan, kata Sahono Budianto.
Pelanggaran yang diduga dilakukan KM Swarna Sejati antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Sahono Budianto menambahkan, selain itu, kapal ikan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Saat ini tim Pangkalan PSDKP Lampulo yang terdiri dari pengawas perikanan sedang melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penangkapan ikan ilegal terhadap kapal tersebut, kata Sahono Budianto.
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Resmikan 2 Kapal Pengawas Laut di Batam
Baca juga: KKP mengungkap cara penyelundupan benih lobster bening lewat jalur udara
Baca juga: KKP Monitor Potensi Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Ngurah Rai
Pelapor : M. Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024