Bareskrim analisis laporan terhadap Roy Suryo soal ujaran kebencian
Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik adalah melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.Jakarta (ANTARA) – Bareskrim Polri menyatakan sedang menganalisis laporan terhadap Roy Suryo yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong soal mikrofon yang digunakan Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres, 22 Desember 2023.“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun
Setelah menerima laporan, penyidik akan melanjutkan ke tahap analisis untuk kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.
Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik adalah melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, ujarnya.
Dalam laporannya, Roy Suryo disangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Ia juga memastikan seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak terkait terkait dugaan tiga mikrofon yang digunakan Calon Wakil Presiden Indonesia (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jumat ( 22 Desember 2023).