NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Coklit Pemilu merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih, lihat prosedurnya


Aturan pelaksanaan coklit pemilu tahun 2024 dirinci dalam Pasal 19, 20, dan 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023. Berikut rangkuman aturan yang harus dipatuhi petugas Pantarlih pada tahun 2024:

Pasal 19 PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Coklit oleh Pantarlih:

1. Mencocokkan Daftar Pemilih dengan formulir Model A

2. Daftar Pemilih dengan e-KTP dan/atau KK.

3. Mendata pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.

4. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan.

5. Mencatat informasi pemilih penyandang disabilitas pada kolom jenis disabilitas.

6. Mendata pemilih yang berubah statusnya dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil.

7. Mendata pemilih yang belum memiliki e-KTP dengan memberikan keterangan.

8. Mencoret data pemilih yang meninggal dunia. Menandai data pemilih bukan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Catatan Hasil Coklit :

Pantarlih mencatat hasil coklit di buku kerja Pantarlih. Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam pelaksanaan coklit.

Pasal 20 PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilih Tidak Tercatat:

1. Pantarlih memastikan pemilih memenuhi syarat dan memiliki e-KTP.

2. Pemilih yang belum terdaftar dicatat dalam formulir Daftar Calon Pemilih Model A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *