NEWS

Coklit Pemilu merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih, lihat prosedurnya

Coklit Pemilu merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih, lihat prosedurnya


Aturan pelaksanaan coklit pemilu tahun 2024 dirinci dalam Pasal 19, 20, dan 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023. Berikut rangkuman aturan yang harus dipatuhi petugas Pantarlih pada tahun 2024:

Pasal 19 PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Coklit oleh Pantarlih:

1. Mencocokkan Daftar Pemilih dengan formulir Model A

2. Daftar Pemilih dengan e-KTP dan/atau KK.

3. Mendata pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.

4. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan.

5. Mencatat informasi pemilih penyandang disabilitas pada kolom jenis disabilitas.

6. Mendata pemilih yang berubah statusnya dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil.

7. Mendata pemilih yang belum memiliki e-KTP dengan memberikan keterangan.

8. Mencoret data pemilih yang meninggal dunia. Menandai data pemilih bukan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Catatan Hasil Coklit :

Pantarlih mencatat hasil coklit di buku kerja Pantarlih. Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam pelaksanaan coklit.

Pasal 20 PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilih Tidak Tercatat:

1. Pantarlih memastikan pemilih memenuhi syarat dan memiliki e-KTP.

2. Pemilih yang belum terdaftar dicatat dalam formulir Daftar Calon Pemilih Model A.

3. Apabila pemilih tidak dapat ditemui langsung, Pantarlih meminta keluarga pemilih menunjukkan fotokopi e-KTP pemilih.

4. Apabila pihak keluarga tidak dapat menunjukkan fotokopi e-KTP, komunikasi dapat dilakukan melalui video call atau video conference untuk memastikan keberadaan dan identitas pemilih.

Alternatif jika Anda tidak memiliki e-KTP:

Jika keluarga tidak bisa menunjukkan fotokopi e-KTP dan komunikasi lewat video tidak bisa dilakukan, Pantarlih meminta keluarga menunjukkan KK pemilih. Alamat pemilih dicatat dengan menuliskan frase alamat e-KTP yang sesuai pada kolom informasi.

Pemilih tanpa e-KTP:

Apabila pemilih tercatat dalam Daftar Calon Pemilih tanpa e-KTP, Pantarlih memberikan informasi bahwa pemilih tersebut belum memiliki e-KTP.

Pasal 36 PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih oleh PPS:

PPS menyusun Daftar Pemilih terkini berdasarkan hasil coklit.

1. Daftar Pemilih yang dimutakhirkan disusun berdasarkan urutan pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan data pemilih hasil perbaikan.

Pangkalan TPS dan Bantuan Pemilu :

2. Daftar Pemilih yang dimutakhirkan disusun berdasarkan TPS dengan menggunakan formulir Model A – Daftar Pemilih Perubahan.

3. PPS dapat dibantu oleh Pantarlih dalam menyusun Daftar Pemilih.

4. Aturan lengkap mengenai Formulir Daftar Pemilih Potensial Model A dan Formulir Daftar Perubahan Pemilih Model A dapat dilihat pada Lampiran III dan XI PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

Exit mobile version