5 Elemen Sistem Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya
4. Penetapan Calon Terpilih :
Dalam sistem representasi berimbang terdapat dua cara yaitu sistem pembagian bilangan dan sistem kuota. Sistem bilangan pembagi menggunakan pembagian tetap untuk menghitung suara, sedangkan sistem kuota menggunakan rumus bilangan pembagi pemilih.
Contoh: Dalam sistem bilangan pembagi, jika ada empat kursi yang akan dibagi, maka partai dengan peringkat teratas akan mendapat kursi pertama, dan seterusnya. Dalam sistem kuota, pembagian kursi didasarkan pada rumus yang melibatkan jumlah pemilih di suatu lokasi.
5. Ambang Batas:
Unsur ambang batas tersebut terbagi menjadi ambang batas parlemen, ambang batas pemilu, dan ambang batas pencalonan presiden. Ambang batas parlemen mengacu pada persentase minimum yang diperlukan peserta pemilu untuk menjadi anggota parlemen. Ambang batas pemilu merupakan persentase minimal sebagai syarat seseorang dapat didaftarkan pada pemilu berikutnya. Ambang batas pencalonan presiden mengacu pada jumlah minimum kursi dan suara yang harus diperoleh suatu partai politik untuk dapat mencalonkan presiden atau wakil presiden.
Contoh: Ambang batas parlemen sebesar 5% berarti sebuah partai politik harus memperoleh setidaknya 5% suara nasional untuk mendapatkan kursi di parlemen. Ambang batas pemilu 3% berarti seseorang harus memperoleh minimal 3% suara dalam suatu pemilu agar dapat didaftarkan pada pemilu berikutnya. Ambang batas pencalonan presiden dapat menetapkan bahwa suatu partai harus memperoleh setidaknya 10% suara dan 20 kursi di parlemen untuk mencalonkan presiden atau wakil presiden.