5 Alasan Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak Setelah Cerai, Simak Apa yang Mereka Punya
Undang-undang yang mengatur tentang hak asuh anak setelah perceraian memberikan kerangka hukum yang mengikat bagi kedua orang tua untuk tetap mengasuh dan mendidik anaknya dengan baik, meskipun telah bercerai. Merujuk pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedua orang tua mempunyai kewajiban untuk mengasuh dan mendidik anaknya dengan sebaik-baiknya, termasuk setelah terjadi perceraian.
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105, anak yang belum mencapai umur mumayyiz atau 12 tahun hak asuh berada di tangan ibunya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hal ini ibu mempunyai kewajiban utama dalam mengasuh dan merawat anak-anaknya.
Anak yang telah mencapai usia mumayyiz diberikan kebebasan untuk memilih antara tinggal bersama ayah atau ibunya. Hal ini memberikan kesempatan kepada anak untuk ikut serta dalam menentukan keputusan mengenai hak asuhnya, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang terbaik baginya.
Ayah tetap mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya, tanpa memandang siapa yang mempunyai hak asuh utama. Hal ini menunjukkan pentingnya aspek finansial dalam menunjang kehidupan layak anak pasca perceraian.