NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

4 Ciri-Ciri Uang Mutilasi yang Wajib Diketahui, Lengkap Cara Penukarannya ke Bank Indonesia


Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada saat kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui. oleh Bank Indonesia atau pada saat kegiatan kas keliling. pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia. Uang tidak layak edar meliputi uang usang, uang cacat, uang rusak, dan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

1. Uang Lusuh atau Uang Rusak

Bank Indonesia memberikan ganti rugi sejumlah nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang usang atau rusak sepanjang dapat diketahui keasliannya.

2. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan imbalan sebesar nilai nominal kepada masyarakat penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat diketahui keasliannya dan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

3. Uang Rusak

Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui Bank Indonesia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak sesuai ketentuan. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau bentuk fisiknya berubah/berbeda dengan ukuran aslinya, antara lain karena:

Terbakar, Berlubang, Hilang Sebagian, Robek, Keriput

Uang yang rusak atau cacat dapat ditukar apabila tanda keaslian mata uang Rupiah masih dapat dikenali atau dikenali. Penggantian uang yang rusak atau cacat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *