Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada saat kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui. oleh Bank Indonesia atau pada saat kegiatan kas keliling. pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia. Uang tidak layak edar meliputi uang usang, uang cacat, uang rusak, dan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
1. Uang Lusuh atau Uang Rusak
Bank Indonesia memberikan ganti rugi sejumlah nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang usang atau rusak sepanjang dapat diketahui keasliannya.
2. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia memberikan imbalan sebesar nilai nominal kepada masyarakat penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat diketahui keasliannya dan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
3. Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui Bank Indonesia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak sesuai ketentuan. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau bentuk fisiknya berubah/berbeda dengan ukuran aslinya, antara lain karena:
Terbakar, Berlubang, Hilang Sebagian, Robek, Keriput
Uang yang rusak atau cacat dapat ditukar apabila tanda keaslian mata uang Rupiah masih dapat dikenali atau dikenali. Penggantian uang yang rusak atau cacat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
A. Uang Kertas Rupiah
Penggantian uang yang rusak/cacat diberikan dengan nilai sebesar nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh syarat sebagai berikut:
Fisik uang kertas Rupiah berukuran lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) dari ukuran aslinya. Ciri-ciri mata uang Rupiah dapat diakui keasliannya. Uang kertas Rupiah yang rusak/cacat masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Uang kertas Rupiah yang rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang kertas Rupiah yang rusak tersebut lengkap dan sama.
Apabila fisik uang kertas Rupiah sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) dari ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
B. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang yang rusak/cacat diberikan dengan nilai sebesar nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh syarat sebagai berikut:
Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya. Ciri-ciri mata uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Apabila fisik uang logam Rupiah sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.