3 Contoh Surat Kerjasama Mudah, Bidang Usaha hingga Barang dan Jasa
1. PIHAK PERTAMA berhak memeriksa, menerima, menolak atau memerintahkan PIHAK KEDUA untuk memperbaiki atau mengganti barang/jasa yang disediakan PIHAK KEDUA apabila tidak sesuai spesifikasi, jumlah atau volume berdasarkan hasil negosiasi/klarifikasi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban untuk melakukan penyelesaian pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan kewajibannya atas pengadaan barang/jasa yang telah disepakati oleh KEDUA PIHAK.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, jumlah atau volume pekerjaan untuk pengadaan barang/jasa yang disepakati KEDUA PIHAK, serta membayar pajak atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ketentuan peraturan yang berlaku.
4. PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, jumlah atau volume berdasarkan hasil perundingan/klarifikasi KEDUA PIHAK.
5. Jangka waktu pelaksanaannya adalah……. hari kalender dimulai dari tanggal…… bulan…… tahun…… sampai dengan tanggal……….tahun…….
6. Ketentuan force majeure: …………… (menggambarkan keadaan di luar harapan, perkiraan dan kemampuan manusia yang mengakibatkan kerugian atau menghambat pelaksanaan pekerjaan seperti bencana alam, kerusuhan, dan lain-lain yang menjadi pertimbangan dalam penyelesaian pekerjaan dan menyelesaikan hak dan kewajiban para pihak).
7. Sanksi, apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia, maka Penyedia wajib membayar denda kepada Pemerintah Desa sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai perjanjian/kontrak kerja sama, untuk setiap hari kalender keterlambatan. (menjelaskan bentuk sanksi yang diberikan kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan).
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Pelaksana Kegiatan (Penyedia Barang/Jasa)
