16 Pertanyaan KPU Soal Pemilu, Jawaban Lengkap
Jawaban atas pertanyaan KPU terkait pemilu:
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara pemungutan suara, yaitu pemungutan suara di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos. WNI dapat datang ke TPS yang biasanya dibangun di tempat berkumpulnya WNI, atau kedutaan dan konsulat jenderal.
Namun bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), dapat memilih dengan cara mencoblos dengan cara mencoblos dan menyerahkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau oleh PPLN tempat WNI tersebut bekerja di satu daerah. Namun bagi WNI yang letaknya jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Proses pemilu di luar negeri akan dilakukan lebih awal atau early voting dibandingkan dengan pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
7. Apakah Indonesia mengatur Absentee Voting?
Jawaban atas pertanyaan KPU terkait pemilu: