NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

11 Asas Penyelenggara Pemilu Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, berikut penjelasannya


Salah satu asas penyelenggaraan pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 bersifat akuntabel. Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu mengacu pada kewajiban untuk bertanggung jawab atas segala keputusan dan tindakan yang diambil serta bersikap transparan dalam segala hal yang berkaitan dengan proses pemilu.

Dalam konteks ini, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mampu memberikan akuntabilitas kepada masyarakat atas setiap kebijakan dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Mereka harus membuka akses informasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat mengenai tahapan, mekanisme, dan hasil pemilu.

Selain itu, prinsip akuntabilitas juga menuntut integritas dan keterbukaan dalam menjalankan tugas, sehingga proses pemilu dapat berjalan secara adil dan transparan. Dengan demikian, akuntabilitas menjadi landasan penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan demokratis.

10. Efektif

Salah satu asas penyelenggaraan pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 sudah efektif. Efektivitas dalam hal ini merujuk pada kemampuan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, efektivitas penyelenggaraan pemilu diukur dari berbagai aspek, antara lain pengaturan proses pencalonan, pemilu, dan penghitungan suara yang dilakukan secara adil, jujur, dan transparan. Selain itu, penyelenggara juga diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sumber daya secara efisien dan efektif, sehingga pemilu dapat berjalan dengan lancar dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *