Salah satu asas penyelenggaraan pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 bersifat akuntabel. Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu mengacu pada kewajiban untuk bertanggung jawab atas segala keputusan dan tindakan yang diambil serta bersikap transparan dalam segala hal yang berkaitan dengan proses pemilu.
Dalam konteks ini, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mampu memberikan akuntabilitas kepada masyarakat atas setiap kebijakan dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Mereka harus membuka akses informasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat mengenai tahapan, mekanisme, dan hasil pemilu.
Selain itu, prinsip akuntabilitas juga menuntut integritas dan keterbukaan dalam menjalankan tugas, sehingga proses pemilu dapat berjalan secara adil dan transparan. Dengan demikian, akuntabilitas menjadi landasan penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan demokratis.
10. Efektif
Salah satu asas penyelenggaraan pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 sudah efektif. Efektivitas dalam hal ini merujuk pada kemampuan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, efektivitas penyelenggaraan pemilu diukur dari berbagai aspek, antara lain pengaturan proses pencalonan, pemilu, dan penghitungan suara yang dilakukan secara adil, jujur, dan transparan. Selain itu, penyelenggara juga diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sumber daya secara efisien dan efektif, sehingga pemilu dapat berjalan dengan lancar dan berkualitas.
Dengan asas efektivitas sebagai salah satu pedoman penyelenggaraan pemilu, diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Hal ini juga menjadi landasan bagi penyelenggara pemilu untuk terus meningkatkan kualitas dan kinerjanya guna menciptakan pemilu yang berkualitas dan terpercaya.
11. Efisien
Efisiensi merupakan salah satu prinsip utama penyelenggaraan pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017. Efisiensi dalam konteks ini berarti penyelenggara pemilu harus mampu melaksanakan proses pemilu dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal. Hal ini mencakup pengelolaan anggaran yang efisien, penataan proses administrasi yang efektif, dan penggunaan teknologi yang memudahkan dan mempercepat proses pemilu.
Selain itu, efisiensi juga berarti penyelenggara pemilu harus mampu meminimalisir kesalahan dan ketidakpastian dalam proses pemilu. Hal ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi yang modern, serta pengawasan yang ketat terhadap setiap proses pemilu.
Dengan menerapkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu, diharapkan proses pemilu dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Penyelenggara pemilu juga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh pemilih, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat.