10 terpidana korupsi tukin di ESDM dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan bersama terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan…Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan 10 terpidana dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin). di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Lapas Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).Tim JPU eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan menempatkannya di Lapas Kelas I Sukamiskin, kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. .
Vonis terhadap 10 terpidana tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lernhard Febrian Sirait dengan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12,4 miliar.
2. Priyo Andi Gularso dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp5,5 miliar
3. Abdullah dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp355,4 juta
4. Christa Handayani Pangaribowo dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,5 miliar
5. Rokhmat Annashikhah dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar
6. Beni Arianto dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar