NEWS

10 terpidana korupsi tukin di ESDM dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

10 terpidana korupsi tukin di ESDM dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan bersama terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan…Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan 10 terpidana dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin). di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Lapas Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).Tim JPU eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan menempatkannya di Lapas Kelas I Sukamiskin, kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. .

Vonis terhadap 10 terpidana tersebut adalah sebagai berikut:

1. Lernhard Febrian Sirait dengan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12,4 miliar.

2. Priyo Andi Gularso dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp5,5 miliar

3. Abdullah dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp355,4 juta

4. Christa Handayani Pangaribowo dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,5 miliar

5. Rokhmat Annashikhah dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar

6. Beni Arianto dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar

7. Hendi dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp679,9 juta

8. Haryat Prasetyo dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp963,5 juta

9. Maria Febri Valentine dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp805,7 juta

10. Novian Hari Subagio dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar

“Lamanya hukuman badan bagi para terpidana dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” kata Ali.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Korupsi di Masa Pandemi COVID-19 Jadi Perkara yang Memberatkan Keputusan Tukin ESDM
Baca juga: 10 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Divonis 2 Hingga 6 Tahun Penjara

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Ahmad Wijaya
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version