Warga Graha Asri Bekasi minta tutup usaha manufaktur ilegal
“Jadi kalau lingkungan saja tidak ada kesatuan. Harus ada kepatutan yang harus dipahami ketika mendirikan usaha di tengah pemukiman karena bukan kawasan industri. Dari situlah saya mendapat keluh kesah hingga akhirnya warga pindah,” ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko mengatakan, laporan warga tersebut akan ditindaklanjuti pada pekan ini dengan sidak lapangan di lokasi dimaksud.
Inspeksi lapangan bertujuan untuk mengukur tingkat kebisingan akibat kegiatan manufaktur, termasuk dampak pencemaran lingkungan lain yang ditimbulkan, serta pengecekan izin usaha terhadap kegiatan tersebut.
“Besok kami akan turun ke lapangan dan segera kami kirimkan pemberitahuan melalui surat tertulis kepada pengusaha untuk mencari lokasi baru usaha manufaktur dengan batas maksimal 10 hari setelah surat diterima pengusaha,” ujarnya.
Arnoko memastikan jika pengusaha tidak menanggapi teguran tertulis hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan diambil tindakan hukum.
“Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan tindakan pemasangan garis polisi di lokasi usaha manufaktur agar mereka tidak bisa lagi beraktivitas di sana,” ujarnya.
Baca juga: UI-ISF Temukan Sumber Air Bekasi-Lampung Terkontaminasi E.coli
Baca juga: Pemkab Bekasi segel usaha peleburan aluminium yang mencemari lingkungan
Reporter: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Indra Gultom
Hak Cipta © ANTARA 2024