NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Wapres undang pelaku bisnis halal China berinvestasi di Indonesia

Fuzhou (ANTARA) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak para pelaku bisnis halal asal China untuk berinvestasi di Indonesia.“Saya mengajak para pelaku usaha halal yang telah menyatakan keinginannya untuk berinvestasi di sektor industri halal untuk dapat berinvestasi dan membangun industri di sektor yang dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Fuzhou, Provinsi Fujian, Cina, Jumat.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf saat bertemu dengan 10 CEO dan General Manager (GM) pengusaha asal Fujian, Tianjin, dan Shanghai yang bekerja di bidang pangan, khususnya produk perikanan dan kelautan.

Menurut Wapres, saat ini Indonesia memiliki tiga Kawasan Industri Halal (KIH), yaitu Halal Modern Valley di Serang; Kawasan Industri Halal di Sidoarjo; dan Bintan Inti Halal Hub di Bintan.

Pemerintah Indonesia juga mengajak Kawasan Industri Batang dan Aviarna untuk membangun zona halal seperti di Kawasan Bintan untuk mendorong terwujudnya potensi industri makanan halal di koridor TCTP (Two Countries Twin Parks).

“Two Countries Twin Parks (TCTP)” merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Tiongkok yang pertama kali disepakati pada 12 Januari 2021 antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarinves) dan pemerintah Tiongkok.

TCTP mendorong kerja sama investasi di kawasan industri yang disepakati yaitu Yuanhong Investment Zone di Tiongkok dengan kawasan industri di Bintan (Bintan Industrial Estate), Semarang (Aviarna Industrial Estate) dan Batang (Batang Industrial Estate) di Indonesia.

Terkait sertifikasi halal bagi produk dari perusahaan di Tiongkok, sertifikasi halal dapat dilakukan melalui Kantor Perwakilan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Shanghai, kata Wapres.

Terkait rencana pendirian Pusat Sertifikasi Halal di Kawasan Investasi Yuanhong, Wakil Presiden Ma’ruf mengatakan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku melalui koordinasi proses pendaftaran dan penilaian dengan BPJPH.

“Hasil penilaian menjadi dasar diterbitkannya Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) atau Sertifikasi Akreditasi,” kata Wapres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *