Wakil Presiden: LPH tentukan keberhasilan sistem jaminan produk halal
Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan peran lembaga pemeriksa halal (LPH) sangat menentukan keberhasilan penerapan sistem jaminan produk halal di Tanah Air.“Keberhasilan sistem jaminan produk halal sangat ditentukan oleh optimalisasi peran lembaga pemeriksa mutu halal, mulai dari tingkat regional, nasional, dan internasional,” ujarnya saat menyampaikan sambutannya melalui daring di Institute for the Assessment of Food, Anugerah Halal Majelis Ulama Indonesia Tahun 2023 di Jakarta, Senin.
Wapres mengatakan hingga saat ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI telah menunjukkan kinerja tinggi dalam menyelesaikan sertifikasi halal. Sekitar 75 persen produk bersertifikat halal Indonesia merupakan hasil audit LPPOM MUI.
Keseriusan dan dedikasi LPPOM MUI sejak tahun 1989, menurutnya, menjadikan LPPOM MUI sebagai lembaga audit produk halal terpercaya berskala internasional dengan puluhan mitra yang tersebar di berbagai negara.
Ia juga menyatakan, peningkatan permintaan dan konsumsi produk halal harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
Kondisi ini menuntut para pelaku usaha untuk mampu menghasilkan produk halal yang berkualitas dan berdaya saing global. Inovasi dan perbaikan yang berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan, ujarnya.
Menurutnya, pelaku usaha wajib menghasilkan produk halal yang berkualitas dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan kelestarian lingkungan.
Ia mengatakan, UU Jaminan Produk Halal mensyaratkan sertifikasi halal bagi produk yang diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia.
“Masih ada satu tahun lagi untuk menyelesaikan sertifikasi wajib halal seluruh produk di Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, Wapres mengajak semua pihak untuk bersama-sama mempercepat pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dari hulu hingga hilir, mulai dari sertifikasi daging halal di rumah potong hewan hingga pangan yang diperdagangkan di lokasi wisata kuliner.