NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Wakil Ketua Komisi II DPR: Jangan Takut dengan Hak Angket

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta semua pihak tidak takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR untuk menyikapi dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Ia berpendapat hak angket mempunyai tujuan yang baik, karena memeriksa dan melakukan penyidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, serta mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket merupakan hak konstitusional DPR yang dijamin undang-undang. Apabila syarat pengajuan hak angket tersebut terpenuhi, maka tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi proses tersebut, kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, mekanisme konstitusional di DPR perlu digunakan ketika pemerintah tidak ingin meluruskan dugaan penyimpangan pemilu. Secara formal, menurut dia, hak angket atau angket dilindungi undang-undang.

Ia mengatakan, dugaan kecurangan pemilu tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau pejabat terkait, atau sekadar menghitung perselisihan perselisihan perolehan suara di Mahkamah Konstitusi, karena eskalasinya sangat luas.

Legislator PKB ini menjelaskan, hak angket di DPR merupakan langkah yang konstruktif dan konstitusional, serta mencerminkan kepedulian dan fungsi DPR terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan berbangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *