Tiga upaya strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah menyiapkan ekosistem digital yang inklusif
Terakhir, dalam hal penyusunan peraturan, Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya menghadirkan peraturan yang sejalan dengan perkembangan teknologi sebagai bagian dari penguatan tata kelola ekosistem digital yang aman dan inklusif.
Mulai dari revisi UU ITE, penyusunan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi, hingga penyusunan Surat Edaran Menkominfo tentang Pedoman Etika AI sedang dalam tahap finalisasi, kata Nezar.
Meski demikian, Nezar berharap peran aktif masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang inklusif tetap diperlukan agar visi tersebut dapat terwujud. Peran aktif tersebut salah satunya melalui lembaga pendidikan yang dapat mendorong masyarakat di Indonesia memiliki keterampilan dan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan ekosistem digital inklusif secara optimal.
“Transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tapi fokusnya pada manusia. “Mari kita kembangkan ekosistem digital Indonesia dengan mengedepankan prinsip inklusif, aman, memberdayakan, dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat,” kata Nezar.
Baca juga: Wamenkominfo: Tenaga listrik yang andal bisa wujudkan transformasi digital
Baca juga: Airlangga: Transformasi digital penting bagi industri konstruksi
Baca juga: Inovasi Guru Terapkan Transformasi Digital di Garis Depan Indonesia
Wartawan: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © ANTARA 2023