Tiga petugas terbukti melanggar SOP saat menangkap asisten Saipul Jamil
Ya, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan sebelumnya, selain dibebaskan dari tugasnya juga akan menjalani persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum, kata Syahduddi.
Diketahui, dua warga sipil berinisial RP (26) dan I (32) turut ditetapkan sebagai tersangka penyerangan penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1).
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan yang dialami asisten (dari Saipul Jamil) atau pengemudi yang juga pengguna narkoba atas nama S, penyidik berhasil menangkap dua orang,” kata Syahduddi sebelumnya.
Kedua warga sipil tersebut ditangkap di kawasan Pesing, Kebon Jeruk pada Sabtu (6/1), sehari setelah penangkapan asisten Saipul Jamil.
“Di belakang kami (RP dan I) juga ada tersangka dan korban. Nah, karena marah, kesal, dengan tindakan yang dilakukan tersangka S (asisten Saipul Jamil), dia berusaha mengejar dan saat berhasil mengambil. hukum ke tangannya sendiri, katanya Syahduddi.
Salah satu teman kedua warga sipil tersebut mengalami luka di bagian tangan dan kaki akibat ditabrak mobil yang dikendarai asisten Saipul Jamil, sedangkan mereka (RP dan I) tertabrak mobil tersebut.
Kedua tersangka kami pidanakan dengan Pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kata Syahduddi.
Baca juga: Polisi: Saipul Jamil bebas hari ini
Baca juga: Polisi Tangkap R, Pemasok Narkoba hingga Asisten Saipul Jamil
Baca juga: Polisi: Asisten Pemukul Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi
Reporter: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024