Tidak sesuai syariat Islam, Aceh Besar larang perayaan Valentine Day
Budaya merayakan Hari Valentine sangat bertentangan dengan syariat Islam…Banda Aceh (ANTARA) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang masyarakat di daerahnya untuk merayakan Hari Valentine atau yang sering disebut dengan Hari Valentine. hari cinta.“Budaya merayakan Hari Valentine sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Provinsi Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Syariat Islam di Daerah Istimewa Aceh. Bidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam,” kata Plt Bupati Aceh Besar Muhammad Iswnto di Jantho, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan menyusul keluarnya imbauan bersama Forkopimda Aceh Besar terkait larangan perayaan Hari Valentine di wilayah setempat. Seruan bersama tersebut ditandatangani unsur Forkopimda Plus Aceh Besar.
Ia mengatakan, larangan perayaan Hari Valentine di seluruh wilayah Aceh Besar tidak hanya berlaku di lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, tetapi juga di seluruh lokasi fasilitas umum di wilayah Aceh Besar.
Baca juga: Gubernur Larang Perayaan Hari Valentine di Aceh
“Larangan ini bersifat komprehensif dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” ujarnya
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP Aceh Besar dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk meningkatkan patroli di seluruh wilayah, dengan membagi beberapa kelompok untuk menyasar wilayah yang telah ditentukan.