Terkait “s-commerce”, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengikuti penilaian lembaga sektor terkait
Oleh karena itu, meski saat ini fenomena s-commerce disikapi sebaliknya, namun pihaknya tidak bisa serta merta menutup atau melarang platform terkait beroperasi.
“Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika belum ada rencana atau pembicaraan untuk menutup salah satu platform (s-commerce). Belum ada pembahasan seperti itu,” kata Usman.
Sebelumnya, pada Rabu (6/9) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyampaikan pandangannya terhadap platform media sosial (medsos) asal China, TikTok, yang menjalankan bisnis media sosial dan perdagangan elektronik serentak di Indonesia.
“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan perdagangan elektronik serentak. Sedangkan di Indonesia, TikTok bisa menjalankan kedua bisnis tersebut secara bersamaan,” kata Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta.
Baca juga: Mendag Bedakan Izin Penjualan di E-Commerce dan Social Commerce
Baca juga: Apindo: Aturan impor di e-commerce perlu diperhatikan
Baca juga: Kemenkominfo Kaji Fenomena “social commerce”
Wartawan: Livia Kristianti
Redaktur: Suryanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023