NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Terkait APK AMIN, Bawaslu sedang berkoordinasi dengan pengelola Akuarium Kampung

Di wilayah DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang dilarang memasang APK oleh peserta Pemilu 2024.Hal ini diatur dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pemilu 2024.

KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan termasuk gedung sekolah dan kampus atau jalan raya.Berikutnya, gedung dan sarana milik Pemprov DKI Jakarta, jalan protokol serta sarana dan prasarana umum seperti taman dan pepohonan.

Apabila peserta pemilu terbukti melanggar ketentuan tersebut, berarti telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu dan dapat dituntut oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Wartawan: Tri Meilani Ameliya
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *