Terdakwa Lutfi punya pendapatan Rp4,2 miliar saat jabat Wali Kota Bima
Lutfi memanfaatkan tanah tersebut untuk membangun rumah pribadi yang kemudian disewakan sebagai rumah dinas Wali Kota Bima.
“Tanah rumah dinas itu dibelinya saat beliau masih menjadi anggota DPR RI. Soal tahun pembeliannya saya kurang tahu, saya hanya urus soal ganti nama saja,” kata Muhtar.
Mengenai tanggal pencatatan akta jual beli tanah objek ini pada 9 Mei 2019, Muhtar mengatakan, pada tanggal tersebut dilakukan proses perubahan nama kepemilikan tanah.
“Jadi itu (9 Mei 2019) itu tanggal ganti nama, bukan tanggal pembelian. Kebiasaan masyarakat Bima kalau 10 tahun lalu beli tanahnya, sekarang ganti namanya,” kata Muhtar. .
Baca juga: KPK Periksa Istri Wali Kota Bima Sebagai Saksi Korupsi di Pemkot Bima
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami penerimaan uang sewa rumah dinas senilai Rp1,13 miliar dari pemerintah selama Muhammad Lutfi menjabat Wali Kota Bima.
Muhtar menjelaskan, harga sewa ditentukan berdasarkan hasil tim penilai. Jadi ada ketentuan yang menjadi dasar Pemkot Bima membayar sewa rumah pribadi Lutfi sebagai rumah dinas Wali Kota Bima.
Jadi, pembayaran sewa rumah pribadi itu langsung masuk ke rekening Muhammad Lutfi, kata Muhtar.
Baca juga: KPK Panggil Kepala Dinas Cipta Karya PUPR Kota Bima
Baca juga: KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan korupsi di Pemkot Bima
Wartawan : Dhimas Budi Pratama
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024