Tengin Baru, desa antikorupsi di Kalimantan Timur
“Untuk kota 3,93 persen dan desa 3,90 persen,” kata Kumbul.
Maka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menggagas program Desa Anti Korupsi agar masyarakat desa bisa turut andil dalam pencegahan kasus korupsi. Program ini juga menjadikan masyarakat sebagai peran utama dalam pencegahan korupsi.
“Masyarakat desa memantau kinerja perangkat desa melalui pelayanan publik yang diterimanya, melalui fasilitas yang diterimanya. Di sisi lain, perangkat desa juga menciptakan kesadaran bahwa mereka diawasi sehingga diharapkan tidak berani melakukan korupsi, jelas Kumbul.
“Program Desa Anti Korupsi merupakan peran nyata masyarakat desa dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Ke depan, kami di Kaltim siap menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Libatkan Masyarakat Desa untuk Cegah Korupsi
Baca juga: KPK Tetapkan Bagendang Hilir Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi di Kalimantan Tengah
Wartawan: Novi Abdi
Redaktur: Nurul Aulia Badar
HAK CIPTA © ANTARA 2023