Ta’zir adalah menolak dan mencegah kejahatan, mengetahui hukuman dan jenis-jenisnya
Di kalangan ahli hukum atau ahli fuqoha, jinayat mengacu pada perbuatan yang dilarang syariah dan dapat membahayakan nyawa, seperti pemukulan, pemerkosaan, atau pembunuhan.
Selain itu, dalam jurnal penelitian berjudul Ta’zir dalam Perspektif Jinayat Fiqh (2018) karya Darsi Darsi, Halil Husairi, ta’zir juga diartikan sebagai hukuman yang berdimensi pembelajaran. Hukuman Ta’zir diberikan dengan tujuan untuk mendidik dan mencegah individu yang dihukum mengulangi perbuatan jahatnya.
Para fuqoha’ juga menjelaskan bahwa ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh Al-Qur’an atau hadis, terutama terhadap kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak individu. Tujuan utama hukuman ta’zir adalah untuk memberikan pelajaran kepada individu yang dihukum dan mencegahnya mengulangi kejahatan serupa.