Tata Cara Pencoblosan di TPS pada Pemilu 2024, Ini 4 Tanda Surat Suara Tidak Sah
4. Mencoret-coret kertas suara
Mencoret-coret kertas suara adalah suatu tindakan yang dilakukan pemilih untuk menambahkan tulisan atau gambar pada kertas suara. Hal ini termasuk membuat tanda tambahan di luar kotak suara, menulis pesan, atau menggambar di area yang tidak ditentukan.
Mencoret-coret surat suara dapat mempengaruhi kejelasan pilihan pemilih dan membahayakan integritas proses pemilu. Surat suara yang telah dicoret-coret dianggap tidak sah dan tidak dihitung dalam penghitungan suara.
banding KPU
KPU mengimbau pemilih memastikan tindakan memilihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemungutan suara lebih dari satu kali dalam satu kolom terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan dapat menyebabkan surat suara dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk memahami dengan baik tata cara pemungutan suara yang telah diatur agar setiap suara yang dikeluarkan dapat dihitung dengan benar sesuai prosedur yang berlaku.