NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Tata Cara Pencoblosan di TPS pada Pemilu 2024, Ini 4 Tanda Surat Suara Tidak Sah


Surat suara Pemilu 2024 akan dianggap tidak sah apabila tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

1. Tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS

Pertama, jika surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai Pasal 53 PKPU. Kehadiran tanda tangan ketua KPPS menjadi indikator keabsahan suara dalam pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Perbedaan tanda tangan ini dapat menyebabkan pemungutan suara dianggap tidak sah.

2. Pemberian suara lebih dari satu kolom

Pemungutan suara calon presiden dan wakil presiden dalam dua kolom dianggap tidak sah. Artinya, pemungutan suara pada lebih dari satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau gambar partai politik juga dapat mengakibatkan surat suara menjadi tidak sah.

Meski ada pengecualian dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 4 huruf b PKPU 25/2023, dimana tanda pemungutan suara lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang melewati garis lurus dan tidak membentur kolom tersebut. pasangan calon lain dinyatakan sah bagi pasangan calon yang bersangkutan.

3. Merusak surat suara

Merusak surat suara dapat mencakup tindakan seperti membengkokkan, mengguncang, atau merobek bagian surat suara. Tindakan ini dapat mengakibatkan rusaknya keutuhan fisik surat suara, sehingga sulit membaca atau menghitung pilihan yang diambil oleh pemilih. Surat suara yang rusak tidak dapat dianggap sah dan tidak dihitung dalam penghitungan suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *