NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Tahun 1960 Presiden Membubarkan Hasil Pemilu DPR Mengapa? Inilah alasannya

KAMI ADALAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGANG TENTARA

Menetapkan pembubaran Majelis Konstituante;

Menetapkan bahwa UUD 1945 berlaku kembali bagi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan ini dan Undang-Undang Dasar Sementara tidak berlaku lagi.

Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah utusan daerah dan golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dilaksanakan dalam waktu yang secepat-cepatnya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959

Atas nama Rakyat Indonesia

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata

SOEKARNO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *