Tahun 1960 Presiden Membubarkan Hasil Pemilu DPR Mengapa? Inilah alasannya
KAMI ADALAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGANG TENTARA
Menetapkan pembubaran Majelis Konstituante;
Menetapkan bahwa UUD 1945 berlaku kembali bagi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan ini dan Undang-Undang Dasar Sementara tidak berlaku lagi.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah utusan daerah dan golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dilaksanakan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata
SOEKARNO
Laman: 1 2