Syarat Menjadi Pengawas Pemilu Desa, Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajibannya
9. Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik Selama 5 Tahun
Calon wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar menjadi calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD
Calon wajib mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau jabatan di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar menjadi calon anggota Panwaslu Desa/Kecamatan.
11. Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan
Calon harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika terpilih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bebas dari hukuman penjara
Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu
Kandidat harus bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan
Calon harus bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaannya jika terpilih, dan tidak boleh menjalin hubungan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dengan kondisi tersebut, diharapkan anggota Panwaslu Desa/Kelurahan dapat menjalankan tugasnya secara mandiri, berintegritas, dan profesional dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa.