NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Syarat Menjadi Pengawas Pemilu Desa, Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajibannya


Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Panwaslu Desa/Kelurahan, antara lain sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia

Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, yang menegaskan komitmennya terhadap negara dan sistem demokrasi yang berlaku.

2. Usia minimal 21 tahun

Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran. Namun apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat usia, dapat diisi oleh calon yang berusia 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.

3. Setia pada Pancasila dan Hukum Negara

Calon harus setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Integritas, Keberanian, Kejujuran dan Keadilan

Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan diharapkan memiliki integritas yang tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil dalam menjalankan tugasnya.

5. Kemampuan dan Keterampilan yang Relevan

Calon harus memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

6. Pendidikan minimal SMA

Kandidat harus memiliki setidaknya pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

7. Berdomisili di Wilayah Terkait

Calon harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan, dibuktikan dengan kartu identitas penduduk (KTP).

8. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba

Calon harus mampu jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *