Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Panwaslu Desa/Kelurahan, antara lain sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia
Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, yang menegaskan komitmennya terhadap negara dan sistem demokrasi yang berlaku.
2. Usia minimal 21 tahun
Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran. Namun apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat usia, dapat diisi oleh calon yang berusia 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Setia pada Pancasila dan Hukum Negara
Calon harus setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Integritas, Keberanian, Kejujuran dan Keadilan
Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan diharapkan memiliki integritas yang tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil dalam menjalankan tugasnya.
5. Kemampuan dan Keterampilan yang Relevan
Calon harus memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Pendidikan minimal SMA
Kandidat harus memiliki setidaknya pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
7. Berdomisili di Wilayah Terkait
Calon harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan, dibuktikan dengan kartu identitas penduduk (KTP).
8. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba
Calon harus mampu jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik Selama 5 Tahun
Calon wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar menjadi calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD
Calon wajib mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau jabatan di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar menjadi calon anggota Panwaslu Desa/Kecamatan.
11. Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan
Calon harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika terpilih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bebas dari hukuman penjara
Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu
Kandidat harus bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan
Calon harus bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaannya jika terpilih, dan tidak boleh menjalin hubungan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dengan kondisi tersebut, diharapkan anggota Panwaslu Desa/Kelurahan dapat menjalankan tugasnya secara mandiri, berintegritas, dan profesional dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa.