Syarat Kurban Menjadi Shohibul, Pahami Syarat Pelaksanaan dan Tata Caranya
Dilansir dari Yatimmandiri.org, setiap umat Islam yang melakukan ritual kurban atau kurban disebut shohibul qurban. Shohibul sendiri merupakan sebutan atau sebutan bagi orang yang berkurban atau melaksanakan kurban karena Allah SWT.
Namun status shohibul kurban mempunyai makna yang lebih dalam, mengandung makna pengorbanan diri kepada Allah, rasa syukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan-Nya, serta ketaatan kepada-Nya. Tak hanya itu, kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang lebih dari sekedar fisik, melibatkan niat, rasa syukur, dan keikhlasan dalam mengorbankan sebagian rezeki yang diberikan Tuhan.
Untuk menjadi shohibul kurban, penting bagi kita untuk memahami apa saja syarat-syarat berkurban. Sebab, syarat-syarat berkurban meliputi syarat-syarat menjadi shohibul kurban, antara lain sebagai berikut:
1. Agama Islam
Syarat berkurban menjadi shohibul kurban adalah harus beragama Islam, karena kurban merupakan bagian dari ajaran Islam dan dilakukan semata-mata karena Allah SWT. Kurban yang dilakukan oleh non-Muslim tidak dianggap sah sebagai bentuk ibadah.
2. Kebebasan
Syarat berkurban menjadi shohibul kurban adalah kemerdekaan. Seorang muslim yang berkurban harus bebas, yaitu bebas dari perbudakan dan penindasan dalam bentuk apapun. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pengorbanan yang berasal dari kehendak bebas, bukan paksaan.