Sri Mulyani sebut kenaikan gaji ASN dibayarkan mulai bulan ini
Selain itu, pemerintah sebelumnya juga menaikkan tunjangan makan dan biaya paket data bagi ASN. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku pada 3 Mei 2023.
Dengan demikian, tunjangan makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari. Jika masa kerja dikalikan 22 hari, maka PNS golongan IV mendapat tunjangan makan sebesar Rp 902.000 per bulan.
Baca juga: Ketua Banggar DPR: Kenaikan Gaji ASN Bisa Beri Empat Dampak Positif
Baca juga: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Reformasi Gaji ASN Jadi Agenda Prioritas di 2024
Baca juga: Jokowi: RAPBN 2024 Usulkan Kenaikan Gaji ASN/TNI/Polri 8 Persen
Wartawan: Bayu Saputra
Editor: Kelik Dewanto
Hak Cipta © ANTARA 2024