Soal putusan DKPP, Bawaslu sebut pencalonan Gibran tidak bermasalah
Sementara itu, Bagja mengaku sudah memberi tahu KPU RI terkait pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Yang jelas sudah kami sampaikan. Kalau misalnya ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), harusnya ditindaklanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan. secara lisan bahkan tertulis,” ujarnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam anggota KPU RI lainnya mengajukan pengaduan terhadap Demas Brian Wicaksono dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136 -PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Pasca Putusan DKPP, Komisi II: KPU Harus Buktikan Integritasnya
Baca juga: Pemerintah Sebut Keputusan DKPP Berbeda dengan Keputusan Kejaksaan
Wartawan: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2024