Soal penyitaan ponsel milik Aiman, Polisi: Sudah sesuai aturan
Jadi, menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono sempat khawatir dengan penyitaan ponselnya oleh penyidik.
Menurut dia, penyitaan itu bisa mengungkap identitas sumber atau informan yang menyebut ada oknum yang tidak netral pada pemilu 2024.
“Kami diperiksa selama 12 jam, ada beberapa kali istirahat dan saya harus memberitahu mereka meski akhirnya ponsel saya disita,” ujarnya.Baca juga: Ganjar Pranowo: Kami Akan Bela Aiman Witjaksono
Namun dia berkomitmen untuk tidak menyebutkan sumbernya. Karena saya yakin mereka adalah orang baik yang harus dilindungi identitasnya, ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1) malam.
Aiman menjelaskan, dirinya sempat adu mulut dengan penyidik selama dua jam terkait penyitaan ponselnya. Karena semua data saya ada di sana (ponsel), padahal hampir dua jam perdebatan, ada tarik-menarik agar telepon seluler tidak disita, ujarnya.
Namun, penyidik bisa melakukan tindakan paksaan dari pengadilan. “Kita tidak bisa melawan ini,” katanya.
Wartawan: Ilham Kausar
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024