NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

SIM Seluler akan tersedia di dua lokasi pada hari Minggu

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Polisi Didenda 66 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta

Pengkhotbah: Redemptus Elyonai Syukur Berisiko
Editor: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *