NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

SIM Seluler ada di sini

Untuk dapat mengakses dan dilayani fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang untuk layanan SIM Keliling, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.

Wartawan : Siti Nurhaliza
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *