NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

SIM Keliling DKI hanya beroperasi hingga pukul 12.00 WIB pada hari Sabtu

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk kelas SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Pemohon juga harus menyiapkan biaya sebesar Rp 60.000 untuk biaya psikotes di lokasi.

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Legislator Ingin LRT Jakarta Mampu Mengatasi Kemacetan dan Polusi

Reporter: Alviansyah Pasaribu
Redaktur: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *