SIM Keliling DKI hanya beroperasi hingga pukul 12.00 WIB pada hari Sabtu
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk kelas SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Pemohon juga harus menyiapkan biaya sebesar Rp 60.000 untuk biaya psikotes di lokasi.
Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Legislator Ingin LRT Jakarta Mampu Mengatasi Kemacetan dan Polusi
Reporter: Alviansyah Pasaribu
Redaktur: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023
Laman: 1 2