Seperti Apa Surat Suara Pilkada DPRD Kabupaten 2019? Ini adalah Ketentuan Baru
Tata cara pemungutan suara pada Pemilu 2024 merupakan proses yang sangat penting bagi setiap pemilih. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 353 ayat 1. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilih wajib menggunakan surat suara sebagai bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi. Berikut rincian tata cara pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang benar pada pemilu 2024:
1. Waktu dan Lokasi:
Waktu Pemungutan Suara: Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Lokasi: Pemilih harus datang ke TPS yang telah ditentukan, melalui pintu yang disediakan panitia.
2. Syarat Membawa :
Formulir pemberitahuan (Model C-6).
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
3. Langkah-langkah:
A. Daftar kehadiran:
– Pemilih wajib mengisi daftar hadir dengan menunjukkan identitas diri dan menunjukkan contoh surat C-6.
B. Menunggu panggilan:
– Setelah mendaftar, pemilih harus menunggu di tempat yang telah disiapkan panitia hingga namanya dipanggil.
C. Pengambilan surat suara:
– Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suaranya dan menuju ke bilik suara.
D. Pemungutan suara: