Selasa, inilah layanan SIM Keliling di Jakarta
Masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi, Selasa.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling berada di lokasi berikut:
Jakarta Timur di Grand Cakung Mall; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Barat di Citraland Mall; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan dilayani fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Syaratnya adalah SIM dan KTP lama disertai fotokopi, mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikotes, serta mengisi formulir permohonan.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.